Caranya bisa dengan mengajukan permohonan pengecekan keaslian sertifikat tanah ke kantor ATR/BPN setempat. Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau bisa lebih.Caranya cukup mudah, Anda tinggal mendatangi kantor notaris/PPAT, lalu serahkan sejumlah dokumen sebaga